Previous Page Table of Contents


Lampiran 3. Surat Dirjen Perikanan No. IK-210/D4. 5055/82K

DEPARTEMEN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN
JL. SALEMBA RAYA NO. 16
J A K A R T A

Tromol Pos No. 3071/Jkt.Telp. 883733-884734-883735

Nomor:IK-210/D4. 5055/82KJakarta, 4 September 1982
Lampiran:1 (satu) 
Perihal:Petunjuk teknis tentangKepada Yth.:
  Teknik-teknik BudidayaPara Kepala Dinas Perikanan Propinsi
  LautDaerah Tingkat I
   di
   SELURUH INDONESIA
  1. Dalam upaya meningkatkan pendapatan nelayan/petani ikan, memenuhi kebutuhan gizi penduduk dan perluasan lapangan kerja, pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan untuk mengembangkan budidaya laut seperti tertuang dalam Keputusan Presiden No. 23 tahun 1982 dengan petunjuk pelaksanaannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 473/Kpts/Um/1982 tanggal 8 Juli 1982.

  2. Sehubungan dengan itu, petunjuk teknis Direktur Jenderal Perikanan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan pengetahuan dan pengalaman nelayan/petani ikan, maupun bagi mereka yang berminat di bidang usaha ini untuk dapat dikembangkan lebih lanjut.

  3. Diharapkan kepada semua pihak untuk membantu menyebarluaskan Petunjuk Teknis Budidaya Laut kepada siapa saja yang memerlukannya.

    Atas perhatian dan kebijaksanaan Saudara kami ucapkan terima kasih.

DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN,
ttd.
ABDU RACHMAN

Tembusan Yth. :

-   Sdr. Gubernur Daerah TK. I
di Seluruh Indonesia.

Backcover

Previous Page Top of Page